Kode Skema :
SKM-KI-14
Judul Skema :
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)*AJJ
Dokumen Skema :
Ringkasan Skema :
-
Syarat Skema :
  • Copy Ijazah SMA/SMK dan Surat Keterangan Kerja paling sedikit 7 tahun di bidang pengendalian pencemaran air atau
  • Copy Ijazah D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dan Surat Keterangan Kerja paling sedikit 5 tahun di bidang pengendalian pencemaran air atau
  • Copy Ijazah D3 Rumpun Ilmu Lingkungan dan Surat Keterangan Kerja paling sedikit 3 tahun di bidangpengendalian pencemaran air atau
  • Copy Ijazah S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan dan Surat Keterangan Kerja paling sedikit 3 tahun di bidang pengendalian pencemaran air atau
  • Copy Ijazah S1 Rumpun Ilmu Lingkungan dan SuratKeterangan Kerja paling sedikit 2 tahun di bidangpengendalian pencemaran air atau
  • Copy Ijazah S2
  • Copy Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi dari LDP/LPK terakreditasi oleh Lembaga yang kredible
  • Daftar Unit Kompetensi

    Kode Unit Unit Kompetensi
    E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah

    Identify Sources Of Wastewater Pollution
    E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah

    Determine The Characteristics Of Wastewater Pollution Sources
    E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah

    Assess Wastewater Pollution Levels
    E.370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah

    Determine Equipment For Wastewater Treatment Plant (WWTP)
    E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah

    Operate Wastewater Treatment Plant (WWTP)
    E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah

    Conduct Wastewater Recycling
    E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah

    Develop Wastewater Quality Monitoring Plan
    E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah

    Conduct Wastewater Quality Monitoring
    E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

    Identify Hazards In Wastewater Treatment
    E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

    Implement Occupational Health And Safety (OHS) Measures For Hazards In Wastewater Treatment