Kode Skema :
SKM-KI-14
Judul Skema :
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)*AJJ
Dokumen Skema :
Ringkasan Skema :
-
Syarat Skema :
  • Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • Diploma-3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • Diploma-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • S-2 (Strata-Dua);
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi dari LDP/LPK terakreditasi oleh lembaga yang kredible.
  • Daftar Unit Kompetensi

    Kode Unit Unit Kompetensi
    E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah

    To identify source of wastewater pollution
    E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah

    To determine the characteristic of wastewater pollution
    E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah

    To assess the level of wastewater pollution
    E.370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah

    To determine the equipment of wastewater treatment installation
    E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah

    To operate wastewater treatment installation
    E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah

    To recycle processed wastewater
    E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah

    To arrange wastewater quality monitoring plan
    E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah

    To execute wastewater quality monitoring
    E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

    To identify the hazards in wastewater treatment
    E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

    To implement occupational safety and health (OSH) towards hazards of wastewater treatment