Kode Skema :
SKM-KI-22
Judul Skema :
Ahli Utama Higiene Industri (HIU)
Dokumen Skema :
Ringkasan Skema :
-
Syarat Skema :

Daftar Unit Kompetensi

Kode Unit Unit Kompetensi
KKK.HI.01.005.01 Mengorganisasikan dan mengevaluasi proses antisipasi dan pengenalan risiko kesehatan kerja

Organize And Evaluate The Process Of Anticipating And Recognizing Occupational Health Risks
KKK.HI.01.006.01 Mengorganisaikan dan mengevaluasi metoda pembacaan dan menganalisa hasil pengukuran data

Organize And Evaluate Reading Methods And Analyze Data Measurement Results
KKK.HI.02.010.01 Mengevaluasi dan memverifikasi hasil dari tindakan pengendalian pajanan yang dapat mengganggu kesehatan .

Evaluate And Verify The Results Of Exposure Control Measures That May Impair Health
KKK.HI.02.011.01 Melaksanakan dan menverifikasi hasil dari tindakan pengendalian pajanan bahaya yang dapat mengganggu kesehatan

Implement And Verify The Results Of Actions To Control Exposure To Hazards That Can Interfere With Health
KKK.HI.02.012.01 Mengorganisasi dan menyimpulkan trend analisa dari hasil pemeriksaan sampel.

Organize And Conclude Trend Analysis From Sample Examination Results
KKK.HI.02.013.01 Mengorganisasikan dan mengevaluasi hasil promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya resiko kesehatan di Industri

Organize And Evaluate Health Promotion Results On Knowledge Of Health Hazard Risk In Industry
KKK.HI.02.014.01 Mengevaluasi dan memodifikasi program pengendalian pajanan risiko kesehatan secara teknis (engineering control) sebagai metoda pengendalian utama

Evaluate And Modify Technical Health Risk Exposure Control Program (Engineering Control) As The Main Control Method
KKK.HI.02.015.01 Melaksanakan dan mengorganisasikan pelaksanaan pengendalian pajanan risiko Kesehatan secara administrasi dan penggunaan alat pelindung diri (APD)

Implement And Organize Health Risk Exposure Control Administratively And The Use Of Personal Protective Equipment (PPE)
KKK.HI.03.005.01 Mengorganisasikan bimbingan dan mengaudit/ mengevaluasi kontraktor yang menjalankan pekerjaan agar mempunyai kapasitas dalam pelaksanaan prinsip higiene industri di bidang kerjanya.

Organize Guidance And Audit/Evaluate Contractors To Ensure Capacity In Implementing Industrial Hygiene Principles In Their Field Of Work