string

JAKARTA – Sertifikat kompetensi merupakan satu hal yang wajib dimiliki oleh setiap mahasiswa perguruan tinggi vokasi atau politeknik saat dia masuk ke dunia industri. Program sertifikasi kompetensi merupakan bagian dari program revitalisasi pendidikan tinggi vokasi Kemenristekdikti yang diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing sebagaimana amanah Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Dengan sertifikat kompetensi ini maka lulusan politeknik menjadi mudah dalam mendapatkan pekerjaan karena dia sudah diuji dan sudah bisa membuktikan kalau dia itu mempunyai kompetensi yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja dan industri. Lulusan politeknik minimum mempunyai satu sertifikat kompetensi,” demikian dikatakan Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti, Patdono Suwignjo di acara Live Selamat Pagi Indonesia Plus Metro TV, Senin (15/7).

Patdono Suwignjo yang didampingi Mas Ayu Elita Hafizah selaku Ketua Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi Kimia Industri dan  Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan Darmawan mengatakan bahwa Pemerintah yang telah menyiapkan program revitalisasi vokasi dengan anggaran yang sangat besar dan berharap supaya lulusan politeknik maksimum dalam waktu tiga bulan mendapatkan pekerjaannya sesuai dengan sertifikat kompetensi yang dimilikinya.

Patdono juga mengatakan bahwa biaya sertifikasi kompetensi mahasiswa lulusan politeknik akan ditanggung oleh Pemerintah. “Sekarang jumlah mahasiswa politeknik kita itu sekitar 800.000. Akhir tahun 2024 kita targetkan 2,5 juta. Itu semuanya nanti akan dibiayai pemerintah untuk mengambil sertifikat kompetensi, minimum satu, baik itu untuk politeknik negeri maupun swasta, artinya akan kami fasilitasi,” ujar Patdono.

Mas Ayu Elita Hafizah selaku Ketua Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi Kimia Industri mengamini pernyataan Patdono terkait fungsi dari sertifikasi kompetensi yang menyetarakan pengalaman, skill, knowledge dan attitude. Menurut Masayu, sertifikat kompetensi dan ijazah adalah dua hal yang berbeda. Ijazah masuk ke dalam kualifikasi. Kualifikasi adalah keilmuan yang ditempuh melalui jalur pendidikan formal melalui transkip nilai yang diperoleh. Sedangkan sertifikat kompetensi adalah rangkaian pembuktian terhadap bidang yang digeluti yang mengacu ke 3 parameter uji yaitu skill, knowledge dan attitude.

Ketiga parameter uji tersebut nantinya dilakukan dipengujian melalui assesment oleh seorang assessor kompetensi yang mengacu di mana kurikulum pengujiannya adalah terhadap Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau Standar Kompetensi Kerja Internasional (SKKI) atau juga Standar Kompetensi Kerja Kekhususan (SKKK). “Jadi itu semua pembuktian-pembuktian dari kurikulumnya. Itulah yang menentukan seseorang akan mendapatkan sertifikat kompetensi atau tidak,” lanjutnya.

Masayu menambahkan bahwa industri sebagai penyerap tenaga kerja sangat terbantu ketika ada pelamar kerja yang sudah menyertakan sertifikat kompetensi. “Ini sangat efisien karena industri tidak perlu melakukan training kembali, mereka sudah kompeten di bidangnya,” jelas Masayu.

Kompetensi mahasiswa politeknik tersebut dinyatakan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi yang dapat diperoleh dari suatu lembaga yang diakui/terakreditasi. Menurut Patdono, di Indonesia, lembaga yang menaunginya adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang saat ini bekerjasama dengan Pendidikan Tinggi membentuk berbagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) beserta Tempat Uji Kompetensi (TUK) nya.

Namun Patdono mengakui bahwa saat ini Kemenristekdikti masih punya “pekerjaan rumah” mengenai sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP ini. “Belum semua sertifikatnya diakui oleh industri karena indutri merasa tidak dilibatkan di dalam merumuskan kompetensinya, tidak dilibatkan di dalam melakukan assesment kompetensinya. Tapi sudah banyak juga sertifikat kompetensi yang sudah diakui,” jelasnya.

“Kedepan tentunya diharapkan semua sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSP bisa diakui oleh semua industri. Caranya adalah melibatkan industri di dalam merumuskan kompetensinya maupun dalam melakukan assesment,” katanya.

Sementara itu Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan Darmawan mengatakan bahwa dirinya bersama dengan politeknik yang dipimpinnya telah melakukan uji dan sertifikasi kompetensi ini kepada lulusannya, yaitu sejak tahun 2002.  Sertifikat yang diberikan yaitu sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) yang memberikan kompetensi kepada lulusan bagaimana menilai pangan-pangan yang sehat terutama di bidang perikanan.

“Pemberian sertifikat ini terus kami lakukan untuk bidang yang lain, misalnya untuk mahasiswa yang tamat di prodi penangkapan ikan. Untuk menjadi tenaga kerja di industri penangkapan ikan terutama di kapal, sertifikat terkait dengan kompetensinya perlu diberikan karena kalau dia hanya mendapatkan ijazah dari D3 penangkapan ikan, biasanya industri penangkapan ikan hanya menyetarakan dengan ABK, padahal ijazahnya sesuai dengan perwira, tetapi dengan adanya sertifikat kompetensi sudah langsung akan bisa bekerja dengan status perwira kapal perikanan,” terang Darmawan.

Sumber : https://kelembagaan.ristekdikti.go.id