02
Oct
By Admin
Profil LSP
string
JAKARTA – Sertifikat kompetensi merupakan satu hal yang wajib dimiliki
oleh setiap mahasiswa perguruan tinggi vokasi atau politeknik saat dia
masuk ke dunia industri. Program sertifikasi kompetensi merupakan bagian
dari program revitalisasi pendidikan tinggi vokasi Kemenristekdikti
yang diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memiliki
daya saing sebagaimana amanah Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi.
“Dengan sertifikat kompetensi ini maka lulusan politeknik menjadi mudah
dalam mendapatkan pekerjaan karena dia sudah diuji dan sudah bisa
membuktikan kalau dia itu mempunyai kompetensi yang sesuai dengan
kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja dan industri. Lulusan
politeknik minimum mempunyai satu sertifikat kompetensi,” demikian
dikatakan Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti, Patdono Suwignjo di acara
Live Selamat Pagi Indonesia Plus Metro TV, Senin (15/7).
Patdono Suwignjo yang didampingi Mas Ayu Elita Hafizah selaku Ketua
Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi Kimia Industri dan Direktur
Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan Darmawan mengatakan
bahwa Pemerintah yang telah menyiapkan program revitalisasi vokasi
dengan anggaran yang sangat besar dan berharap supaya lulusan politeknik
maksimum dalam waktu tiga bulan mendapatkan pekerjaannya sesuai dengan
sertifikat kompetensi yang dimilikinya.
Patdono juga mengatakan bahwa biaya sertifikasi kompetensi mahasiswa
lulusan politeknik akan ditanggung oleh Pemerintah. “Sekarang jumlah
mahasiswa politeknik kita itu sekitar 800.000. Akhir tahun 2024 kita
targetkan 2,5 juta. Itu semuanya nanti akan dibiayai pemerintah untuk
mengambil sertifikat kompetensi, minimum satu, baik itu untuk politeknik
negeri maupun swasta, artinya akan kami fasilitasi,” ujar Patdono.
Mas Ayu Elita Hafizah selaku Ketua Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi
Profesi Kimia Industri mengamini pernyataan Patdono terkait fungsi dari
sertifikasi kompetensi yang menyetarakan pengalaman, skill, knowledge dan attitude.
Menurut Masayu, sertifikat kompetensi dan ijazah adalah dua hal yang
berbeda. Ijazah masuk ke dalam kualifikasi. Kualifikasi adalah keilmuan
yang ditempuh melalui jalur pendidikan formal melalui transkip nilai
yang diperoleh. Sedangkan sertifikat kompetensi adalah rangkaian
pembuktian terhadap bidang yang digeluti yang mengacu ke 3 parameter uji
yaitu skill, knowledge dan attitude.
Ketiga parameter uji tersebut nantinya dilakukan dipengujian melalui assesment oleh seorang assessor
kompetensi yang mengacu di mana kurikulum pengujiannya adalah terhadap
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau Standar
Kompetensi Kerja Internasional (SKKI) atau juga Standar Kompetensi Kerja
Kekhususan (SKKK). “Jadi itu semua pembuktian-pembuktian dari
kurikulumnya. Itulah yang menentukan seseorang akan mendapatkan
sertifikat kompetensi atau tidak,” lanjutnya.
Masayu menambahkan bahwa industri sebagai penyerap tenaga kerja sangat
terbantu ketika ada pelamar kerja yang sudah menyertakan sertifikat
kompetensi. “Ini sangat efisien karena industri tidak perlu melakukan
training kembali, mereka sudah kompeten di bidangnya,” jelas Masayu.
Kompetensi mahasiswa politeknik tersebut dinyatakan dengan kepemilikan
sertifikat kompetensi yang dapat diperoleh dari suatu lembaga yang
diakui/terakreditasi. Menurut Patdono, di Indonesia, lembaga yang
menaunginya adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang saat
ini bekerjasama dengan Pendidikan Tinggi membentuk berbagai Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) beserta Tempat Uji Kompetensi (TUK) nya.
Namun Patdono mengakui bahwa saat ini Kemenristekdikti masih punya
“pekerjaan rumah” mengenai sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh
LSP ini. “Belum semua sertifikatnya diakui oleh industri karena indutri
merasa tidak dilibatkan di dalam merumuskan kompetensinya, tidak
dilibatkan di dalam melakukan assesment kompetensinya. Tapi sudah banyak juga sertifikat kompetensi yang sudah diakui,” jelasnya.
“Kedepan tentunya diharapkan semua sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSP
bisa diakui oleh semua industri. Caranya adalah melibatkan industri di
dalam merumuskan kompetensinya maupun dalam melakukan assesment,” katanya.
Sementara itu Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan
Darmawan mengatakan bahwa dirinya bersama dengan politeknik yang
dipimpinnya telah melakukan uji dan sertifikasi kompetensi ini kepada
lulusannya, yaitu sejak tahun 2002. Sertifikat yang diberikan yaitu
sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) yang
memberikan kompetensi kepada lulusan bagaimana menilai pangan-pangan
yang sehat terutama di bidang perikanan.
“Pemberian sertifikat ini terus kami lakukan untuk bidang yang lain,
misalnya untuk mahasiswa yang tamat di prodi penangkapan ikan. Untuk
menjadi tenaga kerja di industri penangkapan ikan terutama di kapal,
sertifikat terkait dengan kompetensinya perlu diberikan karena kalau dia
hanya mendapatkan ijazah dari D3 penangkapan ikan, biasanya industri
penangkapan ikan hanya menyetarakan dengan ABK, padahal ijazahnya sesuai
dengan perwira, tetapi dengan adanya sertifikat kompetensi sudah
langsung akan bisa bekerja dengan status perwira kapal perikanan,”
terang Darmawan.
Sumber : https://kelembagaan.ristekdikti.go.id